Pedoman Belajar dari Rumah Bagi Siswa & Orang Tua dari Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, surat tersebut digunakan untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam surat itu, disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19. Selain itu, tujuan yang lain ialah melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan, dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua. “Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan,” ungkap Chatarina dikutip dari situs Kemendikbud. Lebih lanjut, Chatarina juga menambahkan bahwa keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan akan menjadi prinsip pertimbangan utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan aktivitas dan penugasan belajar dari rumah dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Pelaksanaan tersebut dapat disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk kesenjangan akses terhadap fasilitas belajar dari rumah. Sedangkan untuk hasil belajar, Chatarina menyampaikan peserta didik akan diberi umpan balik bersifat kualitatif, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” jelasnya. Peran Peserta Didik dan Orang Tua dalam BDR Tidak hanya para tenaga pendidik yang harus mempersiapkan diri dalam pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), para siswa dan orang tua juga diharuskan membantu dengan menyiapkan beberapa hal. Terlebih pelaksanaan belajar daring atau pun luring tetap dilakukan tanpa pengawasan langsung dari tenaga pendidik alias guru yang mengajar.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PEMILU OSIS PERIODE 2022/2023 SMP NEGERI 3 TAMBAKROMO
Pada hari Jum'at 17 September 2022 telah dilaksanakan PEMILU OSIS PERIODE 2022/2023 SMP NEGERI 3 TAMBAKROMO. Ada lima calon ketua OSIS yang bersaing memperoleh suara terbanyak. Calon Ke
Kegiatan Fogging SMP N 3 Tambakromo
Fogging ini merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para siswa akan kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan, agar lingkungan Sekolah SMP Negeri
Kegiatan Pemilihan Ketua Osis 2019/2020
NEGARA Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Di mana
PPDB SMPN 3 TAMBAKROMO 2020/2021
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WA BARAKATUH PPDB TAHUN 2020/2021 SAAT INI DILAKUKAN SMPN 3 TAMBAKROMO SECARA ONLINE, PROGRAM INI SUDAH DIRENCANAKAN SEJAK TAHUN LALU. DIDUKUNG AD
SAMBUTAN KEPALA SMPN 3 TAMBAKROMO PPDB 2020/2021
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WA BARAKATUH KAMI SANGAT BERTERIMA KASIH KEPADA ORANG TUA SISWA YANG DENGAN PENUH ANTUSIAS MENDAFTARKAN PUTRA PUTRINYA DI SMPN 3 TAMBAKROMO SAMPAI